Pages

Minggu, 12 Maret 2017

KAPITA SELECTA PERJALANAN DINAS ( CARA HITUNG PERJADIN 2017)



Pendahuluan
Agar kita bisa memahami tentang variasi dari berbagai jenis perjalanan dinas jabatan dalam negeri, maka kita harus dapat memadukan pemahaman peraturan-peraturan yang terkait dengan perjalanan dinas jabatan tersebut. Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan hal tersebut adalah:
a. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
b. PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
c. Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Standar Biaya Masukan (SBM)
Sebelum sampai pada pembahasan kapita selekta perjalanan dinas, ada baiknya penulis akan paparkan terkait standar biaya. Setiap tahun, Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer) mengeluarkan peraturan tentang standar biaya masukan, dimana untuk tahun anggaran 2014, peraturan tentang hal ini diatur dalam PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014. Dalam peraturan tersebut standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2014.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, standar biaya masukan (SBM) mempunyai fungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi. Fungsi SBM sebagai batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Dalam lampiran PMK tentang standar biaya masukan batas tertinggi tersebut contohnya adalah satuan biaya penanggung jawab pengelola kegiatan.
Kapita Selekta Perjalanan Dinas
Dalam tulisan terdahulu telah kami kemukakan tentang konsep perjalanan dinas yang disesuaikan dengan pertauran terbaru tentang perjalana dinas jabatan. Pada kesempatan tulisan ini, penulis akan mengemukakan kapita selekta dari jenis-jenis perjalanan dinas yang harus kita pahami bersama agar proses pelayanan terhadap stakeholder (terutama pegawai yang melakukan perjalanan dinas) dapat lebih optimal, terutama dalam aspek rechmatigheid (hak tagih yang harus diperolehnya).
1. Perjalanan dinas biasa yang melewati batas kota (akun : 524111)
Prasetyo Wibowo / NIP. 198506202006021001 seorang pelaksana Satker BDK Yogyakarta (Golongan II/d) mendapatkan tugas untuk mengikuti Rapat Rencana Kerja tahun anggaran 2014 di Hotel Permata di Puncak Bogor. Dalam surat tugas disebutkan bahwa Prasetyo Wibowo ditugaskan selama 3 hari (berangkat tanggal 20 Januari 2014, kembali tanggal 22 Januari 2014). Selama di Puncak, Prasetyo Wibowo sekaligus menginap di Hotel Permata dengan tarif Rp. 450.000,00 per malam. Perjalanan dilakukan dengan menggunakan pesawat terbang dengan tarif tiket berangkat Rp. 890.000,00 dan tiket pulangnya Rp.765.000,- (sudah termasuk airport tax). Perjalanan dari Kantor BDK ke Bandara Jogja, dan dari Bandara Jakarta ke Hotel Permata (PP) menggunakan taksi dengan tarif dalam kota untuk masing-masing kota. Dalam surat tugas disebutkan bahwa seluruh biaya perjalanan dinas yang timbul sehubungan dengan tugas yang harus dilaksanakan oleh Prasetyo Wibowo menjadi beban DIPA Satker BDK Yogyakarta. Dari kasus di atas, buatlah rincian biaya perjalanan dinas (rampung) yang timbul sehubungan dengan tugas yang dilaksanakan Prasetyo Wibowo tersebut.
· Data-data tambahan :

Tarif SBM (sesuai PMK No. 72/PMK.02/2013)

Hotel di Jawa Barat untuk:

- Golongan I / II = Rp. 463.000,00/ malam

- Golongan III = Rp. 497.000,00/ malam

- Golongan IV = Rp. 949.000,00/ malam

Taksi dalam kota Jakarta = Rp. 170.000,00

Taksi dalam kota Yogyakarta = Rp. 94.000,00

Uang harian di Jawa Barat (semua golongan) = Rp. 430.000,00 / hari
Jawaban :

1. Komponen Uang Harian :
3 hari x Rp.430.000,- *) = Rp.1.290.000,-
2. Komponen Biaya Transport : **)
- Tiket pesawat (Jogja-Jakarta) = Rp 890.000,-

- Tiket pesawat (Jakarta-Jogja) = Rp 765.000,-

3. Komponen Uang Penginapan :

2 malam x Rp. 450.000,- ***) = Rp. 900.000,-

4. Pengeluaran riil : ****) = Rp. 528.000,-

Total SPD = Rp.4.373.000,-

Keterangan :

*) Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013. Tarifnya berdasarkan lokasi perjalanan dinas propinsi yang dituju.

**) Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013, sifatnya at cost dan dengan tarif estimasi dalam SBM.

***) Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013. Tarifnya berdasarkan golongan PNS dan lokasi propinsi yang dituju.

****) Pengeluaran riil merupakan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak mendapatkan tanda buktinya. Untuk kasus diatas, rincian pengeluaran riilnya adalah sebagai berikut :

- Taksi dalam kota di Yogyakarta (2 fre x Rp.94.000,-) = Rp.188.000,-

- Taksi dalam kota di Jakarta (2 fre x Rp.170.000,-) = Rp.340.000,-

Total pengeluaraan riil = Rp.528.000,-

2. Perjalanan dinas dalam kota (akun : 524113)

a. Perjalanan dinas dalam kota > 8 jam

Yaitu perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai negeri atau pegawai tidak tetap dalam lingkup masih satu kota/kabupaten dan memerlukan waktu paling lama 8 jam, sehingga komponen perjalanan dinasnya adalah :

- Biaya transpor **)

**) Biaya transpor : secara LUMPSUM menurut Standar Biaya Masukan, tidak menggunakan kendaraan dinas, dengan ST dan tidak rutin, rapat tidak di dalam kompleks perkantoran.

Contoh :

Dalam satu surat tugas disebutkan bahwa Pelaksana SPD melaksanakan kegiatan pembinaan kepada kantor di Kecamatan A, B, dan C yang masih dalam satu kabupaten/kota (contoh: Kabupaten Sukabumi).

Berapa biaya transpor yang harus dibayarkan kepada Pelaksana SPD tersebut ?

Jawaban :

Transport dalam kota : 1 fre x Rp. 110.000,- = Rp.110.000,- (sesuai SBM)

(Syarat & ketentuan berlaku, yaitu : tidak menggunakan kendaraan dinas, dengan ST (surat tugas) dan sifatnya tidak rutin.

Perjalanan dinas dalam kota > 8 jam

Yaitu perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai negeri atau pegawai tidak tetap dalam lingkup masih satu kota/kabupaten dan memerlukan waktu lebih dari 8 jam, sehingga komponen perjalanan dinasnya adalah :

- Uang Harian

- Biaya Penginapan

- Biaya transpor *)

*) Biaya transpor : PP (kedatangan dan pulang), Biaya riil (kalau tidak ada diberi secara LUMPSUM menurut Standar Biaya Masukan), tidak menggunakan kendaraan dinas, dengan ST (surat tugas) dan sifatnya tidak rutin.

Contoh :

Petugas instansi A Gol. III/b melakukan pengukuran tanah selama 3 hari di wilayah yang masih dalam satu kabupaten (Kabupaten Jepara). Dalam melaksanakan tugasnya, petugas instansi A tersebut memerlukan untuk menginap. Namun pada wilayah tersebut tidak tersedia hotel/tempat menginap lainnya, sehingga petugas instansi A menginap di rumah penduduk.

Apakah biaya penginapan untuk petugas instansi A tersebut dibayarkan? Bila YA, berapa biaya penginapan yang harus dibayarkan ?

Jawaban :

YA, biaya penginapan untuk petugas instansi A akan dibayarkan.

Perhitungan rampung SPD adalah sebagai berikut:

Uang harian (sesuai SBM untuk perjalanan dinas dalam kota > 8 jam)

Untuk tarif Jawa Tengah : 3 hari x Rp.150.000,- = Rp.450.000,-

Biaya penginapan : (30 % x 2 malam x SBM Jawa Tengah/Gol. III)

30 % x 2 malam x Rp.450.000 = Rp 270.000,-

Transport dalam kota (sesuai SBM) : 1 x Rp.110.000,- = Rp.110.000,-

Total = Rp.830.000,-

3. Perjalanan dinas paket meeting

- Perjalanan dinas paket meeting dalam kota (akun : 524114)

Dalam rangka rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di DALAM KOTA satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta dilaksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta. Untuk kasus ini, komponen biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan adalah :

a. Uang harian (jika kesulitan transportasi, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudahnya)

b. Uang saku, termasuk uang saku rapat

c. Biaya transport

d. Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard)

- Perjalanan dinas paket meeting luar kota (akun : 524119)

Dalam rangka rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di LUAR KOTA satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta. Untuk kasus ini, komponen biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan adalah :

a. Uang harian (jika kesulitan transportasi, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudahnya)

b. Uang saku, termasuk uang saku rapat

c. Biaya transport

d. Biaya paket meeting (fullboard)

Contoh:

Satker kantor pusat suatu Kementerian/Lembaga di Jakarta menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kantor daerah setiap provinsi. Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Bandung selama 3 (tiga) hari dengan menggunakan paket meeting fullboard. Semua biaya kegiatan ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Komponen apa saja dari SPD yang harus dibayarkan kepada Pelaksana SPD tersebut ?

Jawaban :

- Akun : 524119 (Perjalanan dinas paket meeting luar kota)

- Uang harian : Paket meeting fullboard Jawa Barat (3 hari x Rp150.000 = Rp.450.000,-)

- Biaya penginapan (fullboard), ditanggung panitia penyelenggara. Tarif fullboard mengacu kepada SBM.

- Biaya transportasi ; terdiri dari semua biaya perjalanan pulang pergi dari kantor asal lalu kembali lagi ke kantor asalnya (dihitung secara at cost), termasuk biaya taksi dalam kota (tarif Jawa Barat sesuai SBM) sebesar Rp.60.000,-

Kesimpulan

Dari uraian tersebut diatas, penulis dapat simpulkan bahwa belanja perjalanan (524) merupakan salah satu jenis dari belanja barang (52) yang pasti menjadi salah satu komponen belanja negara di setiap satuan kerja kementerian/lembaga. Sejak diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012, maka variasi jenis perjalanan dinas berkembang, tidak hanya perjalanan dinas ke luar kota saja, tapi juga meliputi perjalanan dinas di dalam kota dan perjalanan dinas untuk paket meeting (baik di dalam kota maupun di luar kota). Semoga tulisan bermanfaat. Aamiin..

Basit Sugiyanto, SE, MM
Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Yogyakarta

Sumber

0 komentar:

Prod. 2017 Template by : Roberth Fabumasse