Pages

Minggu, 12 Maret 2017

7 FAKTA DAN RUMOR ANTARA MALUKU UTARA DENGAN SOEKARNO

Kehebatan Sosok Seorang Soekarno, 7 Fakta dan Rumor antara Maluku dan Soekarno 




Sumber
READ MORE - 7 FAKTA DAN RUMOR ANTARA MALUKU UTARA DENGAN SOEKARNO

Profil dan Biodata Joko Widodo Atau Jokowi

Jokowi
Gumilang.me Ir. H. Joko Widodo atau yang biasa disapa dengan Jokowi lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961 (53 tahun) merupakan Presiden Indonesia ke-7 yang menjabat sejak 20 Oktober 2014, Beliau terpilih bersama dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014. Jokowi yang pernah menjabat sebagai orang nomor 1 di DKI Jakarta (Gubernur DKI Jakarta) sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober 2014 didampingi dengan Wakilnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disapa Ahok sebagai Wakil Gubernur. Dan Wali Kota SUrakarta (Solo) sejak 28 Juli 2005 sampai 1 Oktober 2012 didampingi oleh F.X. Hadi Rudyatmo sebagai Wakil Wali Kota Surakarta.
Dua tahun menjalani periode keduanya di Surakarta, Jokowo ditunjuk oleh partainya, PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) untuk memasuki pemilihan Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama).
Joko Widodo (Jokowi) lahir dari pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi Notomiharjo yang merupakan anak sulung dari empat saudara dan Joko Widodo adalah anak putra satu-satunya. Ia memiliki tiga adik perempuan yang bernama Iit Sriyantini, Ida Yati dan Titik Relawati. Sebelum Joko Widodo berganti nama, Beliau memiliki nama kecil yaitu Mulyono.
Joko Widodo (Jokowi) mengawali pendidikannya dengan masuk SD Negeri 111 Tirtoyoso yang dikenal sebagai sekolah untuk kalangan menengah ke bawah. Dengan kesulitan biaya hidup yang dialami, Beliau terpaksa berdagang, kuli panggul, dan mengojek payung agar dapat memenuhi keperluan sekolah dan uang jajan sehari-harinya.
Saat anak-anak yang sebayanya pergi ke sekolah menggunakan sepeda, ia memilih untuk tetap berjalan kaki. Ia yang mewarisi keahlian bertukang kayu dari sang ayah, Joko Widodo mulai bekerja sebagai penggergaji di umur 12 tahun. Saat Jokowi masih kecil, ia mengalami penggusuran rumah sebanyak tiga kali. Karena penggusuran inilah yang mempengaruhi cara berpikir dan kepemimpinannya kelak setelah menjadi Wali Kota Surakarta saat ia harus menertibkan permukiman warga yang berada di tanah negara.
Setelah Jokowi lulus SD, ia kemudian melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Surakarta. Ketika ia lulus SMP, ia sempat gagal masuk ke SMA Negeri 1 Surakarta. Namun, karena gagal masuk ke sekolah yang ia ingini, akhirnya ia harus masuk ke SMA Negeri 6 Surakarta.
Setelah ia lulus dari SMA Negeri 6 Surakarta, Ia mampu diterima di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada dan setelah lulus dari masa kuliahnya. Jokowi menikah dengan Iriana di Solo, tanggal 24 Desember 1986, dan memiliki 3 orang anak, yaitu Gibran Rakabuming Raka (1988), Kahiyang Ayu (1991), dan Kaesang Pangarep (1995). ia juga berhasil membangun usahanya dan menjadi pengusaha mebel yang sukses.

Berikut Profil Joko Widodo, Jokowi, atau Presiden Indonesia ke-7:

Nama Lengkap : Ir. H. Joko Widodo
Nama Alias : Jokowi
Agama : Islam
Tempat Lahir : Surakarta, Jawa Tengah
Tanggal Lahir : Rabu, 21 Juni 1961
Zodiac : Gemini
Hobby : Membaca | Traveling
Kebangsaan : Indonesia
Partai politik : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Istri : Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak : Gibran Rakabuming Raka – Kahiyang Ayu – Kaesang Pangarep
Alma mater : Universitas Gadjah Mada
Pekerjaan : Pengusaha
Akun Twitter : @jokowi_do2
Email : jokowi@indo.net.id

Berikut Penghargaan Joko Widodo, Jokowi, atau Presiden Indonesia ke-7:

  • Bintang Jasa Utama – Presiden Republik Indonesia
  • Piala Citra Bhakti Abdi Negara (2008-2009-2010) – Presiden Republik Indonesia
  • Agent of change Kemandirian – Dompet Dhuafa
  • Democracy Award: Manusia Bintang – RMOL
  • Decade Award: Rising Leader – Men’s Obsession
  • E-government – Kemkominfo
  • Adiupaya Puritama – Kemenpera
  • Best City Award – Delgosea
  • Pengendali inflasi – Bank Indonesia
  • Tata ruang kedua terbaik se-Indonesia – Kementrian PU
  • Top 50 Leaders dari Fortune
  • Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan – Kemennaker
  • Bung Hatta Anti Corruption Award – Meutia Hatta
  • Anti Gratifikasi – KPK
  • Program Perlindungan Anak – UNICEF Tahun 2006
  • Walikota No.3 Terbaik Dunia – The City Mayors Foundation
  • Social Media Award – Majalah Marketing & Frontier Consulting Group
  • 10 Tokoh Pilihan Tahun 2008 – Tempo
  • Tokoh Pluralis Tahun 2013 – dari Lembaga Pemilih Indonesia
  • Tokoh Seputar Indonesia Tahun 2013 – Anugerah Seputar Indonesia
  • Good Governance Award (20 September 2012) – Soegeng Soerjadi
  • Pencapaian target MDGs Untuk program KJP dan KJS – Bappenas
  • Pangripta Nusantara Utama – Bappenas
  • Nominasi World Mayor Tahun 2012

READ MORE - Profil dan Biodata Joko Widodo Atau Jokowi

KAPITA SELECTA PERJALANAN DINAS ( CARA HITUNG PERJADIN 2017)



Pendahuluan
Agar kita bisa memahami tentang variasi dari berbagai jenis perjalanan dinas jabatan dalam negeri, maka kita harus dapat memadukan pemahaman peraturan-peraturan yang terkait dengan perjalanan dinas jabatan tersebut. Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan hal tersebut adalah:
a. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
b. PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
c. Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Standar Biaya Masukan (SBM)
Sebelum sampai pada pembahasan kapita selekta perjalanan dinas, ada baiknya penulis akan paparkan terkait standar biaya. Setiap tahun, Kementerian Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer) mengeluarkan peraturan tentang standar biaya masukan, dimana untuk tahun anggaran 2014, peraturan tentang hal ini diatur dalam PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014. Dalam peraturan tersebut standar biaya masukan adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2014.
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, standar biaya masukan (SBM) mempunyai fungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi. Fungsi SBM sebagai batas tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Dalam lampiran PMK tentang standar biaya masukan batas tertinggi tersebut contohnya adalah satuan biaya penanggung jawab pengelola kegiatan.
Kapita Selekta Perjalanan Dinas
Dalam tulisan terdahulu telah kami kemukakan tentang konsep perjalanan dinas yang disesuaikan dengan pertauran terbaru tentang perjalana dinas jabatan. Pada kesempatan tulisan ini, penulis akan mengemukakan kapita selekta dari jenis-jenis perjalanan dinas yang harus kita pahami bersama agar proses pelayanan terhadap stakeholder (terutama pegawai yang melakukan perjalanan dinas) dapat lebih optimal, terutama dalam aspek rechmatigheid (hak tagih yang harus diperolehnya).
1. Perjalanan dinas biasa yang melewati batas kota (akun : 524111)
Prasetyo Wibowo / NIP. 198506202006021001 seorang pelaksana Satker BDK Yogyakarta (Golongan II/d) mendapatkan tugas untuk mengikuti Rapat Rencana Kerja tahun anggaran 2014 di Hotel Permata di Puncak Bogor. Dalam surat tugas disebutkan bahwa Prasetyo Wibowo ditugaskan selama 3 hari (berangkat tanggal 20 Januari 2014, kembali tanggal 22 Januari 2014). Selama di Puncak, Prasetyo Wibowo sekaligus menginap di Hotel Permata dengan tarif Rp. 450.000,00 per malam. Perjalanan dilakukan dengan menggunakan pesawat terbang dengan tarif tiket berangkat Rp. 890.000,00 dan tiket pulangnya Rp.765.000,- (sudah termasuk airport tax). Perjalanan dari Kantor BDK ke Bandara Jogja, dan dari Bandara Jakarta ke Hotel Permata (PP) menggunakan taksi dengan tarif dalam kota untuk masing-masing kota. Dalam surat tugas disebutkan bahwa seluruh biaya perjalanan dinas yang timbul sehubungan dengan tugas yang harus dilaksanakan oleh Prasetyo Wibowo menjadi beban DIPA Satker BDK Yogyakarta. Dari kasus di atas, buatlah rincian biaya perjalanan dinas (rampung) yang timbul sehubungan dengan tugas yang dilaksanakan Prasetyo Wibowo tersebut.
· Data-data tambahan :

Tarif SBM (sesuai PMK No. 72/PMK.02/2013)

Hotel di Jawa Barat untuk:

- Golongan I / II = Rp. 463.000,00/ malam

- Golongan III = Rp. 497.000,00/ malam

- Golongan IV = Rp. 949.000,00/ malam

Taksi dalam kota Jakarta = Rp. 170.000,00

Taksi dalam kota Yogyakarta = Rp. 94.000,00

Uang harian di Jawa Barat (semua golongan) = Rp. 430.000,00 / hari
Jawaban :

1. Komponen Uang Harian :
3 hari x Rp.430.000,- *) = Rp.1.290.000,-
2. Komponen Biaya Transport : **)
- Tiket pesawat (Jogja-Jakarta) = Rp 890.000,-

- Tiket pesawat (Jakarta-Jogja) = Rp 765.000,-

3. Komponen Uang Penginapan :

2 malam x Rp. 450.000,- ***) = Rp. 900.000,-

4. Pengeluaran riil : ****) = Rp. 528.000,-

Total SPD = Rp.4.373.000,-

Keterangan :

*) Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013. Tarifnya berdasarkan lokasi perjalanan dinas propinsi yang dituju.

**) Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013, sifatnya at cost dan dengan tarif estimasi dalam SBM.

***) Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013. Tarifnya berdasarkan golongan PNS dan lokasi propinsi yang dituju.

****) Pengeluaran riil merupakan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak mendapatkan tanda buktinya. Untuk kasus diatas, rincian pengeluaran riilnya adalah sebagai berikut :

- Taksi dalam kota di Yogyakarta (2 fre x Rp.94.000,-) = Rp.188.000,-

- Taksi dalam kota di Jakarta (2 fre x Rp.170.000,-) = Rp.340.000,-

Total pengeluaraan riil = Rp.528.000,-

2. Perjalanan dinas dalam kota (akun : 524113)

a. Perjalanan dinas dalam kota > 8 jam

Yaitu perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai negeri atau pegawai tidak tetap dalam lingkup masih satu kota/kabupaten dan memerlukan waktu paling lama 8 jam, sehingga komponen perjalanan dinasnya adalah :

- Biaya transpor **)

**) Biaya transpor : secara LUMPSUM menurut Standar Biaya Masukan, tidak menggunakan kendaraan dinas, dengan ST dan tidak rutin, rapat tidak di dalam kompleks perkantoran.

Contoh :

Dalam satu surat tugas disebutkan bahwa Pelaksana SPD melaksanakan kegiatan pembinaan kepada kantor di Kecamatan A, B, dan C yang masih dalam satu kabupaten/kota (contoh: Kabupaten Sukabumi).

Berapa biaya transpor yang harus dibayarkan kepada Pelaksana SPD tersebut ?

Jawaban :

Transport dalam kota : 1 fre x Rp. 110.000,- = Rp.110.000,- (sesuai SBM)

(Syarat & ketentuan berlaku, yaitu : tidak menggunakan kendaraan dinas, dengan ST (surat tugas) dan sifatnya tidak rutin.

Perjalanan dinas dalam kota > 8 jam

Yaitu perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai negeri atau pegawai tidak tetap dalam lingkup masih satu kota/kabupaten dan memerlukan waktu lebih dari 8 jam, sehingga komponen perjalanan dinasnya adalah :

- Uang Harian

- Biaya Penginapan

- Biaya transpor *)

*) Biaya transpor : PP (kedatangan dan pulang), Biaya riil (kalau tidak ada diberi secara LUMPSUM menurut Standar Biaya Masukan), tidak menggunakan kendaraan dinas, dengan ST (surat tugas) dan sifatnya tidak rutin.

Contoh :

Petugas instansi A Gol. III/b melakukan pengukuran tanah selama 3 hari di wilayah yang masih dalam satu kabupaten (Kabupaten Jepara). Dalam melaksanakan tugasnya, petugas instansi A tersebut memerlukan untuk menginap. Namun pada wilayah tersebut tidak tersedia hotel/tempat menginap lainnya, sehingga petugas instansi A menginap di rumah penduduk.

Apakah biaya penginapan untuk petugas instansi A tersebut dibayarkan? Bila YA, berapa biaya penginapan yang harus dibayarkan ?

Jawaban :

YA, biaya penginapan untuk petugas instansi A akan dibayarkan.

Perhitungan rampung SPD adalah sebagai berikut:

Uang harian (sesuai SBM untuk perjalanan dinas dalam kota > 8 jam)

Untuk tarif Jawa Tengah : 3 hari x Rp.150.000,- = Rp.450.000,-

Biaya penginapan : (30 % x 2 malam x SBM Jawa Tengah/Gol. III)

30 % x 2 malam x Rp.450.000 = Rp 270.000,-

Transport dalam kota (sesuai SBM) : 1 x Rp.110.000,- = Rp.110.000,-

Total = Rp.830.000,-

3. Perjalanan dinas paket meeting

- Perjalanan dinas paket meeting dalam kota (akun : 524114)

Dalam rangka rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di DALAM KOTA satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta dilaksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta. Untuk kasus ini, komponen biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan adalah :

a. Uang harian (jika kesulitan transportasi, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudahnya)

b. Uang saku, termasuk uang saku rapat

c. Biaya transport

d. Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard)

- Perjalanan dinas paket meeting luar kota (akun : 524119)

Dalam rangka rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di LUAR KOTA satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara, serta dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker peserta. Untuk kasus ini, komponen biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan adalah :

a. Uang harian (jika kesulitan transportasi, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudahnya)

b. Uang saku, termasuk uang saku rapat

c. Biaya transport

d. Biaya paket meeting (fullboard)

Contoh:

Satker kantor pusat suatu Kementerian/Lembaga di Jakarta menyelenggarakan rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kantor daerah setiap provinsi. Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Bandung selama 3 (tiga) hari dengan menggunakan paket meeting fullboard. Semua biaya kegiatan ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Komponen apa saja dari SPD yang harus dibayarkan kepada Pelaksana SPD tersebut ?

Jawaban :

- Akun : 524119 (Perjalanan dinas paket meeting luar kota)

- Uang harian : Paket meeting fullboard Jawa Barat (3 hari x Rp150.000 = Rp.450.000,-)

- Biaya penginapan (fullboard), ditanggung panitia penyelenggara. Tarif fullboard mengacu kepada SBM.

- Biaya transportasi ; terdiri dari semua biaya perjalanan pulang pergi dari kantor asal lalu kembali lagi ke kantor asalnya (dihitung secara at cost), termasuk biaya taksi dalam kota (tarif Jawa Barat sesuai SBM) sebesar Rp.60.000,-

Kesimpulan

Dari uraian tersebut diatas, penulis dapat simpulkan bahwa belanja perjalanan (524) merupakan salah satu jenis dari belanja barang (52) yang pasti menjadi salah satu komponen belanja negara di setiap satuan kerja kementerian/lembaga. Sejak diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012, maka variasi jenis perjalanan dinas berkembang, tidak hanya perjalanan dinas ke luar kota saja, tapi juga meliputi perjalanan dinas di dalam kota dan perjalanan dinas untuk paket meeting (baik di dalam kota maupun di luar kota). Semoga tulisan bermanfaat. Aamiin..

Basit Sugiyanto, SE, MM
Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Yogyakarta

Sumber
READ MORE - KAPITA SELECTA PERJALANAN DINAS ( CARA HITUNG PERJADIN 2017)

Prod. 2017 Template by : Roberth Fabumasse