READ MORE - 7 FAKTA DAN RUMOR ANTARA MALUKU UTARA DENGAN SOEKARNO
Minggu, 12 Maret 2017
Profil dan Biodata Joko Widodo Atau Jokowi
Gumilang.me – Ir. H. Joko Widodo atau yang biasa disapa dengan Jokowi
lahir di Surakarta, Jawa Tengah, 21 Juni 1961 (53 tahun) merupakan
Presiden Indonesia ke-7 yang menjabat sejak 20 Oktober 2014, Beliau
terpilih bersama dengan Wakil Presiden Muhammad Jusuf Kalla dalam Pemilu
Presiden 2014. Jokowi yang pernah menjabat sebagai orang nomor 1 di DKI
Jakarta (Gubernur DKI Jakarta) sejak 15 Oktober 2012 hingga 16 Oktober
2014 didampingi dengan Wakilnya yaitu Basuki Tjahaja Purnama atau yang
biasa disapa Ahok sebagai Wakil Gubernur. Dan Wali Kota SUrakarta (Solo)
sejak 28 Juli 2005 sampai 1 Oktober 2012 didampingi oleh F.X. Hadi
Rudyatmo sebagai Wakil Wali Kota Surakarta.
Dua tahun menjalani
periode keduanya di Surakarta, Jokowo ditunjuk oleh partainya, PDIP
(Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) untuk memasuki pemilihan
Gubernur DKI Jakarta bersama dengan Ahok (Basuki Tjahaja Purnama).
Joko Widodo
(Jokowi) lahir dari pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi Notomiharjo
yang merupakan anak sulung dari empat saudara dan Joko Widodo adalah
anak putra satu-satunya. Ia memiliki tiga adik perempuan yang bernama
Iit Sriyantini, Ida Yati dan Titik Relawati. Sebelum Joko Widodo
berganti nama, Beliau memiliki nama kecil yaitu Mulyono.
Joko
Widodo (Jokowi) mengawali pendidikannya dengan masuk SD Negeri 111
Tirtoyoso yang dikenal sebagai sekolah untuk kalangan menengah ke bawah.
Dengan kesulitan biaya hidup yang dialami, Beliau terpaksa berdagang,
kuli panggul, dan mengojek payung agar dapat memenuhi keperluan sekolah
dan uang jajan sehari-harinya.
Saat anak-anak yang sebayanya pergi
ke sekolah menggunakan sepeda, ia memilih untuk tetap berjalan kaki. Ia
yang mewarisi keahlian bertukang kayu dari sang ayah, Joko Widodo mulai
bekerja sebagai penggergaji di umur 12 tahun. Saat Jokowi masih kecil,
ia mengalami penggusuran rumah sebanyak tiga kali. Karena penggusuran
inilah yang mempengaruhi cara berpikir dan kepemimpinannya kelak setelah
menjadi Wali Kota Surakarta saat ia harus menertibkan permukiman warga
yang berada di tanah negara.
Setelah Jokowi lulus SD, ia kemudian
melanjutkan pendidikannya di SMP Negeri 1 Surakarta. Ketika ia lulus
SMP, ia sempat gagal masuk ke SMA Negeri 1 Surakarta. Namun, karena
gagal masuk ke sekolah yang ia ingini, akhirnya ia harus masuk ke SMA
Negeri 6 Surakarta.
Setelah ia lulus dari SMA Negeri 6 Surakarta,
Ia mampu diterima di Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada dan
setelah lulus dari masa kuliahnya. Jokowi menikah dengan Iriana di Solo,
tanggal 24 Desember 1986, dan memiliki 3 orang anak, yaitu Gibran
Rakabuming Raka (1988), Kahiyang Ayu (1991), dan Kaesang Pangarep
(1995). ia juga berhasil membangun usahanya dan menjadi pengusaha mebel
yang sukses.
Berikut Profil Joko Widodo, Jokowi, atau Presiden Indonesia ke-7:
Nama Lengkap : Ir. H. Joko Widodo
Nama Alias : Jokowi
Agama : Islam
Tempat Lahir : Surakarta, Jawa Tengah
Tanggal Lahir : Rabu, 21 Juni 1961
Zodiac : Gemini
Hobby : Membaca | Traveling
Kebangsaan : Indonesia
Partai politik : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Istri : Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak : Gibran Rakabuming Raka – Kahiyang Ayu – Kaesang Pangarep
Alma mater : Universitas Gadjah Mada
Pekerjaan : Pengusaha
Akun Twitter : @jokowi_do2
Email : jokowi@indo.net.id
Nama Alias : Jokowi
Agama : Islam
Tempat Lahir : Surakarta, Jawa Tengah
Tanggal Lahir : Rabu, 21 Juni 1961
Zodiac : Gemini
Hobby : Membaca | Traveling
Kebangsaan : Indonesia
Partai politik : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
Istri : Ny. Hj. Iriana Joko Widodo
Anak : Gibran Rakabuming Raka – Kahiyang Ayu – Kaesang Pangarep
Alma mater : Universitas Gadjah Mada
Pekerjaan : Pengusaha
Akun Twitter : @jokowi_do2
Email : jokowi@indo.net.id
Berikut Penghargaan Joko Widodo, Jokowi, atau Presiden Indonesia ke-7:
- Bintang Jasa Utama – Presiden Republik Indonesia
- Piala Citra Bhakti Abdi Negara (2008-2009-2010) – Presiden Republik Indonesia
- Agent of change Kemandirian – Dompet Dhuafa
- Democracy Award: Manusia Bintang – RMOL
- Decade Award: Rising Leader – Men’s Obsession
- E-government – Kemkominfo
- Adiupaya Puritama – Kemenpera
- Best City Award – Delgosea
- Pengendali inflasi – Bank Indonesia
- Tata ruang kedua terbaik se-Indonesia – Kementrian PU
- Top 50 Leaders dari Fortune
- Indeks Pembangunan Ketenagakerjaan – Kemennaker
- Bung Hatta Anti Corruption Award – Meutia Hatta
- Anti Gratifikasi – KPK
- Program Perlindungan Anak – UNICEF Tahun 2006
- Walikota No.3 Terbaik Dunia – The City Mayors Foundation
- Social Media Award – Majalah Marketing & Frontier Consulting Group
- 10 Tokoh Pilihan Tahun 2008 – Tempo
- Tokoh Pluralis Tahun 2013 – dari Lembaga Pemilih Indonesia
- Tokoh Seputar Indonesia Tahun 2013 – Anugerah Seputar Indonesia
- Good Governance Award (20 September 2012) – Soegeng Soerjadi
- Pencapaian target MDGs Untuk program KJP dan KJS – Bappenas
- Pangripta Nusantara Utama – Bappenas
- Nominasi World Mayor Tahun 2012
Label: Berita
KAPITA SELECTA PERJALANAN DINAS ( CARA HITUNG PERJADIN 2017)
Pendahuluan
Agar
kita bisa memahami tentang variasi dari berbagai jenis perjalanan dinas
jabatan dalam negeri, maka kita harus dapat memadukan pemahaman
peraturan-peraturan yang terkait dengan perjalanan dinas jabatan
tersebut. Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan hal tersebut
adalah:
a. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
b. PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
c.
Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih
Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Standar Biaya Masukan (SBM)
Sebelum
sampai pada pembahasan kapita selekta perjalanan dinas, ada baiknya
penulis akan paparkan terkait standar biaya. Setiap tahun, Kementerian
Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer)
mengeluarkan peraturan tentang standar biaya masukan, dimana untuk
tahun anggaran 2014, peraturan tentang hal ini diatur dalam PMK Nomor
72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014. Dalam
peraturan tersebut standar biaya masukan adalah satuan biaya
berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk
menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2014.
Dalam
rangka pelaksanaan anggaran, standar biaya masukan (SBM) mempunyai
fungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi. Fungsi SBM sebagai batas
tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Dalam
lampiran PMK tentang standar biaya masukan batas tertinggi tersebut
contohnya adalah satuan biaya penanggung jawab pengelola kegiatan.
Kapita Selekta Perjalanan Dinas
Dalam
tulisan terdahulu telah kami kemukakan tentang konsep perjalanan dinas
yang disesuaikan dengan pertauran terbaru tentang perjalana dinas
jabatan. Pada kesempatan tulisan ini, penulis akan mengemukakan kapita
selekta dari jenis-jenis perjalanan dinas yang harus kita pahami bersama
agar proses pelayanan terhadap stakeholder (terutama pegawai yang melakukan perjalanan dinas) dapat lebih optimal, terutama dalam aspek rechmatigheid (hak tagih yang harus diperolehnya).
1. Perjalanan dinas biasa yang melewati batas kota (akun : 524111)
Prasetyo
Wibowo / NIP. 198506202006021001 seorang pelaksana Satker BDK
Yogyakarta (Golongan II/d) mendapatkan tugas untuk mengikuti Rapat
Rencana Kerja tahun anggaran 2014 di Hotel Permata di Puncak Bogor.
Dalam surat tugas disebutkan bahwa Prasetyo Wibowo ditugaskan selama 3
hari (berangkat tanggal 20 Januari 2014, kembali tanggal 22 Januari
2014). Selama di Puncak, Prasetyo Wibowo sekaligus menginap di Hotel
Permata dengan tarif Rp. 450.000,00 per malam. Perjalanan dilakukan
dengan menggunakan pesawat terbang dengan tarif tiket berangkat Rp.
890.000,00 dan tiket pulangnya Rp.765.000,- (sudah termasuk airport tax).
Perjalanan dari Kantor BDK ke Bandara Jogja, dan dari Bandara Jakarta
ke Hotel Permata (PP) menggunakan taksi dengan tarif dalam kota untuk
masing-masing kota. Dalam surat tugas disebutkan bahwa seluruh biaya
perjalanan dinas yang timbul sehubungan dengan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Prasetyo Wibowo menjadi beban DIPA Satker BDK
Yogyakarta. Dari kasus di atas, buatlah rincian biaya perjalanan dinas
(rampung) yang timbul sehubungan dengan tugas yang dilaksanakan Prasetyo
Wibowo tersebut.
· Data-data tambahan :
Tarif SBM (sesuai PMK No. 72/PMK.02/2013)
Hotel di Jawa Barat untuk:
- Golongan I / II = Rp. 463.000,00/ malam
- Golongan III = Rp. 497.000,00/ malam
- Golongan IV = Rp. 949.000,00/ malam
Taksi dalam kota Jakarta = Rp. 170.000,00
Taksi dalam kota Yogyakarta = Rp. 94.000,00
Uang harian di Jawa Barat (semua golongan) = Rp. 430.000,00 / hari
Jawaban :
1. Komponen Uang Harian :
3 hari x Rp.430.000,- *) = Rp.1.290.000,-
2. Komponen Biaya Transport : **)
- Tiket pesawat (Jogja-Jakarta) = Rp 890.000,-
- Tiket pesawat (Jakarta-Jogja) = Rp 765.000,-
3. Komponen Uang Penginapan :
2 malam x Rp. 450.000,- ***) = Rp. 900.000,-
4. Pengeluaran riil : ****) = Rp. 528.000,-
Total SPD = Rp.4.373.000,-
Keterangan :
*)
Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013. Tarifnya
berdasarkan lokasi perjalanan dinas propinsi yang dituju.
**) Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013, sifatnya at cost dan dengan tarif estimasi dalam SBM.
***)
Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013. Tarifnya
berdasarkan golongan PNS dan lokasi propinsi yang dituju.
****)
Pengeluaran riil merupakan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak
mendapatkan tanda buktinya. Untuk kasus diatas, rincian pengeluaran
riilnya adalah sebagai berikut :
- Taksi dalam kota di Yogyakarta (2 fre x Rp.94.000,-) = Rp.188.000,-
- Taksi dalam kota di Jakarta (2 fre x Rp.170.000,-) = Rp.340.000,-
Total pengeluaraan riil = Rp.528.000,-
2. Perjalanan dinas dalam kota (akun : 524113)
a. Perjalanan dinas dalam kota > 8 jam
Yaitu
perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai
negeri atau pegawai tidak tetap dalam lingkup masih satu kota/kabupaten
dan memerlukan waktu paling lama 8 jam, sehingga komponen perjalanan
dinasnya adalah :
- Biaya transpor **)
**)
Biaya transpor : secara LUMPSUM menurut Standar Biaya Masukan, tidak
menggunakan kendaraan dinas, dengan ST dan tidak rutin, rapat tidak di
dalam kompleks perkantoran.
Contoh :
• Dalam
satu surat tugas disebutkan bahwa Pelaksana SPD melaksanakan kegiatan
pembinaan kepada kantor di Kecamatan A, B, dan C yang masih dalam satu
kabupaten/kota (contoh: Kabupaten Sukabumi).
Berapa biaya transpor yang harus dibayarkan kepada Pelaksana SPD tersebut ?
Jawaban :
• Transport dalam kota : 1 fre x Rp. 110.000,- = Rp.110.000,- (sesuai SBM)
(Syarat & ketentuan berlaku, yaitu : tidak menggunakan kendaraan dinas, dengan ST (surat tugas) dan sifatnya tidak rutin.
Perjalanan dinas dalam kota > 8 jam
Yaitu
perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai
negeri atau pegawai tidak tetap dalam lingkup masih satu kota/kabupaten
dan memerlukan waktu lebih dari 8 jam, sehingga komponen perjalanan
dinasnya adalah :
- Uang Harian
- Biaya Penginapan
- Biaya transpor *)
*)
Biaya transpor : PP (kedatangan dan pulang), Biaya riil (kalau tidak
ada diberi secara LUMPSUM menurut Standar Biaya Masukan), tidak
menggunakan kendaraan dinas, dengan ST (surat tugas) dan sifatnya tidak
rutin.
Contoh :
• Petugas
instansi A Gol. III/b melakukan pengukuran tanah selama 3 hari di
wilayah yang masih dalam satu kabupaten (Kabupaten Jepara). Dalam
melaksanakan tugasnya, petugas instansi A tersebut memerlukan untuk
menginap. Namun pada wilayah tersebut tidak tersedia hotel/tempat
menginap lainnya, sehingga petugas instansi A menginap di rumah
penduduk.
• Apakah biaya penginapan untuk petugas instansi A tersebut dibayarkan? Bila YA, berapa biaya penginapan yang harus dibayarkan ?
Jawaban :
YA, biaya penginapan untuk petugas instansi A akan dibayarkan.
Perhitungan rampung SPD adalah sebagai berikut:
• Uang harian (sesuai SBM untuk perjalanan dinas dalam kota > 8 jam)
Untuk tarif Jawa Tengah : 3 hari x Rp.150.000,- = Rp.450.000,-
• Biaya penginapan : (30 % x 2 malam x SBM Jawa Tengah/Gol. III)
• 30 % x 2 malam x Rp.450.000 = Rp 270.000,-
• Transport dalam kota (sesuai SBM) : 1 x Rp.110.000,- = Rp.110.000,-
Total = Rp.830.000,-
3. Perjalanan dinas paket meeting
- Perjalanan dinas paket meeting dalam kota (akun : 524114)
Dalam
rangka rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di DALAM KOTA
satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara,
serta dilaksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan
dinas yang ditanggung oleh satker peserta. Untuk kasus ini, komponen
biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan adalah :
a. Uang harian (jika kesulitan transportasi, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudahnya)
b. Uang saku, termasuk uang saku rapat
c. Biaya transport
d. Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard)
- Perjalanan dinas paket meeting luar kota (akun : 524119)
Dalam
rangka rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di LUAR KOTA
satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara,
serta dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan
dinas yang ditanggung oleh satker peserta. Untuk kasus ini, komponen
biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan adalah :
a. Uang harian (jika kesulitan transportasi, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudahnya)
b. Uang saku, termasuk uang saku rapat
c. Biaya transport
d. Biaya paket meeting (fullboard)
Contoh:
Satker
kantor pusat suatu Kementerian/Lembaga di Jakarta menyelenggarakan
rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kantor daerah setiap
provinsi. Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Bandung selama 3 (tiga)
hari dengan menggunakan paket meeting fullboard. Semua biaya kegiatan ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Komponen apa saja dari SPD yang harus dibayarkan kepada Pelaksana SPD tersebut ?
Jawaban :
- Akun : 524119 (Perjalanan dinas paket meeting luar kota)
- Uang harian : Paket meeting fullboard Jawa Barat (3 hari x Rp150.000 = Rp.450.000,-)
- Biaya penginapan (fullboard), ditanggung panitia penyelenggara. Tarif fullboard mengacu kepada SBM.
- Biaya transportasi ; terdiri dari semua biaya perjalanan pulang pergi dari kantor asal lalu kembali lagi ke kantor asalnya (dihitung secara at cost), termasuk biaya taksi dalam kota (tarif Jawa Barat sesuai SBM) sebesar Rp.60.000,-
Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas, penulis dapat simpulkan bahwa belanja
perjalanan (524) merupakan salah satu jenis dari belanja barang (52)
yang pasti menjadi salah satu komponen belanja negara di setiap satuan
kerja kementerian/lembaga. Sejak diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan
Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak
Tetap sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012, maka
variasi jenis perjalanan dinas berkembang, tidak hanya perjalanan dinas
ke luar kota saja, tapi juga meliputi perjalanan dinas di dalam kota dan
perjalanan dinas untuk paket meeting (baik di dalam kota maupun di luar kota). Semoga tulisan bermanfaat. Aamiin..
Basit Sugiyanto, SE, MM
Widyaiswara Balai Diklat Keuangan YogyakartaSumber
Label: Berita
Langganan:
Postingan (Atom)
Rupiah Converter
My Banner :
Silahkan Copy Script diatas dan paste ke dalam blog sobat untuk mendapatkan link dari Ngormel7