Pendahuluan
Agar
kita bisa memahami tentang variasi dari berbagai jenis perjalanan dinas
jabatan dalam negeri, maka kita harus dapat memadukan pemahaman
peraturan-peraturan yang terkait dengan perjalanan dinas jabatan
tersebut. Adapun peraturan-peraturan yang terkait dengan hal tersebut
adalah:
a. PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap;
b. PMK Nomor 72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014;
c.
Perdirjen Perbendaharaan Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih
Lanjut Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara,
Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
Standar Biaya Masukan (SBM)
Sebelum
sampai pada pembahasan kapita selekta perjalanan dinas, ada baiknya
penulis akan paparkan terkait standar biaya. Setiap tahun, Kementerian
Keuangan selaku pengelola fiskal (Chief Financial Officer)
mengeluarkan peraturan tentang standar biaya masukan, dimana untuk
tahun anggaran 2014, peraturan tentang hal ini diatur dalam PMK Nomor
72/PMK.02/2013 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2014. Dalam
peraturan tersebut standar biaya masukan adalah satuan biaya
berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk
menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2014.
Dalam
rangka pelaksanaan anggaran, standar biaya masukan (SBM) mempunyai
fungsi sebagai batas tertinggi dan estimasi. Fungsi SBM sebagai batas
tertinggi merupakan besaran biaya yang tidak dapat dilampaui. Dalam
lampiran PMK tentang standar biaya masukan batas tertinggi tersebut
contohnya adalah satuan biaya penanggung jawab pengelola kegiatan.
Kapita Selekta Perjalanan Dinas
Dalam
tulisan terdahulu telah kami kemukakan tentang konsep perjalanan dinas
yang disesuaikan dengan pertauran terbaru tentang perjalana dinas
jabatan. Pada kesempatan tulisan ini, penulis akan mengemukakan kapita
selekta dari jenis-jenis perjalanan dinas yang harus kita pahami bersama
agar proses pelayanan terhadap stakeholder (terutama pegawai yang melakukan perjalanan dinas) dapat lebih optimal, terutama dalam aspek rechmatigheid (hak tagih yang harus diperolehnya).
1. Perjalanan dinas biasa yang melewati batas kota (akun : 524111)
Prasetyo
Wibowo / NIP. 198506202006021001 seorang pelaksana Satker BDK
Yogyakarta (Golongan II/d) mendapatkan tugas untuk mengikuti Rapat
Rencana Kerja tahun anggaran 2014 di Hotel Permata di Puncak Bogor.
Dalam surat tugas disebutkan bahwa Prasetyo Wibowo ditugaskan selama 3
hari (berangkat tanggal 20 Januari 2014, kembali tanggal 22 Januari
2014). Selama di Puncak, Prasetyo Wibowo sekaligus menginap di Hotel
Permata dengan tarif Rp. 450.000,00 per malam. Perjalanan dilakukan
dengan menggunakan pesawat terbang dengan tarif tiket berangkat Rp.
890.000,00 dan tiket pulangnya Rp.765.000,- (sudah termasuk airport tax).
Perjalanan dari Kantor BDK ke Bandara Jogja, dan dari Bandara Jakarta
ke Hotel Permata (PP) menggunakan taksi dengan tarif dalam kota untuk
masing-masing kota. Dalam surat tugas disebutkan bahwa seluruh biaya
perjalanan dinas yang timbul sehubungan dengan tugas yang harus
dilaksanakan oleh Prasetyo Wibowo menjadi beban DIPA Satker BDK
Yogyakarta. Dari kasus di atas, buatlah rincian biaya perjalanan dinas
(rampung) yang timbul sehubungan dengan tugas yang dilaksanakan Prasetyo
Wibowo tersebut.
· Data-data tambahan :
Tarif SBM (sesuai PMK No. 72/PMK.02/2013)
Hotel di Jawa Barat untuk:
- Golongan I / II = Rp. 463.000,00/ malam
- Golongan III = Rp. 497.000,00/ malam
- Golongan IV = Rp. 949.000,00/ malam
Taksi dalam kota Jakarta = Rp. 170.000,00
Taksi dalam kota Yogyakarta = Rp. 94.000,00
Uang harian di Jawa Barat (semua golongan) = Rp. 430.000,00 / hari
Jawaban :
1. Komponen Uang Harian :
3 hari x Rp.430.000,- *) = Rp.1.290.000,-
2. Komponen Biaya Transport : **)
- Tiket pesawat (Jogja-Jakarta) = Rp 890.000,-
- Tiket pesawat (Jakarta-Jogja) = Rp 765.000,-
3. Komponen Uang Penginapan :
2 malam x Rp. 450.000,- ***) = Rp. 900.000,-
4. Pengeluaran riil : ****) = Rp. 528.000,-
Total SPD = Rp.4.373.000,-
Keterangan :
*)
Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013. Tarifnya
berdasarkan lokasi perjalanan dinas propinsi yang dituju.
**) Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013, sifatnya at cost dan dengan tarif estimasi dalam SBM.
***)
Disesuaikan SBM Tahun 2014 berdasarkan PMK No. 72/PMK.02/2013. Tarifnya
berdasarkan golongan PNS dan lokasi propinsi yang dituju.
****)
Pengeluaran riil merupakan pengeluaran yang tidak perlu atau tidak
mendapatkan tanda buktinya. Untuk kasus diatas, rincian pengeluaran
riilnya adalah sebagai berikut :
- Taksi dalam kota di Yogyakarta (2 fre x Rp.94.000,-) = Rp.188.000,-
- Taksi dalam kota di Jakarta (2 fre x Rp.170.000,-) = Rp.340.000,-
Total pengeluaraan riil = Rp.528.000,-
2. Perjalanan dinas dalam kota (akun : 524113)
a. Perjalanan dinas dalam kota > 8 jam
Yaitu
perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai
negeri atau pegawai tidak tetap dalam lingkup masih satu kota/kabupaten
dan memerlukan waktu paling lama 8 jam, sehingga komponen perjalanan
dinasnya adalah :
- Biaya transpor **)
**)
Biaya transpor : secara LUMPSUM menurut Standar Biaya Masukan, tidak
menggunakan kendaraan dinas, dengan ST dan tidak rutin, rapat tidak di
dalam kompleks perkantoran.
Contoh :
• Dalam
satu surat tugas disebutkan bahwa Pelaksana SPD melaksanakan kegiatan
pembinaan kepada kantor di Kecamatan A, B, dan C yang masih dalam satu
kabupaten/kota (contoh: Kabupaten Sukabumi).
Berapa biaya transpor yang harus dibayarkan kepada Pelaksana SPD tersebut ?
Jawaban :
• Transport dalam kota : 1 fre x Rp. 110.000,- = Rp.110.000,- (sesuai SBM)
(Syarat & ketentuan berlaku, yaitu : tidak menggunakan kendaraan dinas, dengan ST (surat tugas) dan sifatnya tidak rutin.
Perjalanan dinas dalam kota > 8 jam
Yaitu
perjalanan dinas yang dilakukan oleh seorang pejabat negara, pegawai
negeri atau pegawai tidak tetap dalam lingkup masih satu kota/kabupaten
dan memerlukan waktu lebih dari 8 jam, sehingga komponen perjalanan
dinasnya adalah :
- Uang Harian
- Biaya Penginapan
- Biaya transpor *)
*)
Biaya transpor : PP (kedatangan dan pulang), Biaya riil (kalau tidak
ada diberi secara LUMPSUM menurut Standar Biaya Masukan), tidak
menggunakan kendaraan dinas, dengan ST (surat tugas) dan sifatnya tidak
rutin.
Contoh :
• Petugas
instansi A Gol. III/b melakukan pengukuran tanah selama 3 hari di
wilayah yang masih dalam satu kabupaten (Kabupaten Jepara). Dalam
melaksanakan tugasnya, petugas instansi A tersebut memerlukan untuk
menginap. Namun pada wilayah tersebut tidak tersedia hotel/tempat
menginap lainnya, sehingga petugas instansi A menginap di rumah
penduduk.
• Apakah biaya penginapan untuk petugas instansi A tersebut dibayarkan? Bila YA, berapa biaya penginapan yang harus dibayarkan ?
Jawaban :
YA, biaya penginapan untuk petugas instansi A akan dibayarkan.
Perhitungan rampung SPD adalah sebagai berikut:
• Uang harian (sesuai SBM untuk perjalanan dinas dalam kota > 8 jam)
Untuk tarif Jawa Tengah : 3 hari x Rp.150.000,- = Rp.450.000,-
• Biaya penginapan : (30 % x 2 malam x SBM Jawa Tengah/Gol. III)
• 30 % x 2 malam x Rp.450.000 = Rp 270.000,-
• Transport dalam kota (sesuai SBM) : 1 x Rp.110.000,- = Rp.110.000,-
Total = Rp.830.000,-
3. Perjalanan dinas paket meeting
- Perjalanan dinas paket meeting dalam kota (akun : 524114)
Dalam
rangka rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di DALAM KOTA
satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara,
serta dilaksanakan di dalam kota satker peserta dengan biaya perjalanan
dinas yang ditanggung oleh satker peserta. Untuk kasus ini, komponen
biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan adalah :
a. Uang harian (jika kesulitan transportasi, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudahnya)
b. Uang saku, termasuk uang saku rapat
c. Biaya transport
d. Biaya paket meeting (halfday/fullday/fullboard)
- Perjalanan dinas paket meeting luar kota (akun : 524119)
Dalam
rangka rapat, seminar dan sejenisnya yang dilaksanakan di LUAR KOTA
satker penyelenggara dan dibiayai seluruhnya oleh satker penyelenggara,
serta dilaksanakan di luar kota satker peserta dengan biaya perjalanan
dinas yang ditanggung oleh satker peserta. Untuk kasus ini, komponen
biaya perjalanan dinas yang harus dibayarkan adalah :
a. Uang harian (jika kesulitan transportasi, 1 hari sebelum dan 1 hari sesudahnya)
b. Uang saku, termasuk uang saku rapat
c. Biaya transport
d. Biaya paket meeting (fullboard)
Contoh:
Satker
kantor pusat suatu Kementerian/Lembaga di Jakarta menyelenggarakan
rapat koordinasi dengan mengundang seluruh kantor daerah setiap
provinsi. Kegiatan ini diselenggarakan di Kota Bandung selama 3 (tiga)
hari dengan menggunakan paket meeting fullboard. Semua biaya kegiatan ditanggung oleh panitia penyelenggara.
Komponen apa saja dari SPD yang harus dibayarkan kepada Pelaksana SPD tersebut ?
Jawaban :
- Akun : 524119 (Perjalanan dinas paket meeting luar kota)
- Uang harian : Paket meeting fullboard Jawa Barat (3 hari x Rp150.000 = Rp.450.000,-)
- Biaya penginapan (fullboard), ditanggung panitia penyelenggara. Tarif fullboard mengacu kepada SBM.
- Biaya transportasi ; terdiri dari semua biaya perjalanan pulang pergi dari kantor asal lalu kembali lagi ke kantor asalnya (dihitung secara at cost), termasuk biaya taksi dalam kota (tarif Jawa Barat sesuai SBM) sebesar Rp.60.000,-
Kesimpulan
Dari uraian tersebut diatas, penulis dapat simpulkan bahwa belanja
perjalanan (524) merupakan salah satu jenis dari belanja barang (52)
yang pasti menjadi salah satu komponen belanja negara di setiap satuan
kerja kementerian/lembaga. Sejak diterbitkannya Perdirjen Perbendaharaan
Nomor 22/PB/2013 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Pelaksanaan Perjalanan
Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak
Tetap sebagai tindak lanjut dari PMK Nomor 113/PMK.05/2012, maka
variasi jenis perjalanan dinas berkembang, tidak hanya perjalanan dinas
ke luar kota saja, tapi juga meliputi perjalanan dinas di dalam kota dan
perjalanan dinas untuk paket meeting (baik di dalam kota maupun di luar kota). Semoga tulisan bermanfaat. Aamiin..
Basit Sugiyanto, SE, MM
Widyaiswara Balai Diklat Keuangan Yogyakarta
Sumber